Keuangan Publik Kontemporer Dalam Perspektif Teori Keuangan Publik Dalam Ekonomi Islam

Hasil gambar untuk keuangan publik


Sumber-sumber pendapatan negara di zaman Rasulullah Saw. tidak hanya terbatas pada zakat semata, namun ada beberapa pos lain yang tidak kalah pentingnya dalam menyokong keuangan negara. Zakat sendiri baru disyariatkan pada tahun kedelapanHijriyah. Zakat, Pada masa awal-awal Islam, penerimaan pendapatan negara yang bersumber dari zakat berupa uang tunai, hasil pertanian dan hasil peternakan. Zakat merupakan unsur penting karena sistemnya penunaiannya yang bersifat wajib (obligatory zakat system), sedangkan tugas negara adalah sebagai ‘âmil dalam mekanismenya. Ghanîmahmerupakan pendatan negara yang didapatkan dari hasil kemenangan dalam peperangan. Distribusi hasil ghanîmahsecara khusus diatur langsung dalam Alquran surah al-Anfâl ayat 41. Khumusatau seperlima bagian dari pendapat ghanîmahakibat ekspedisi militer yang dibenarkan oleh syariah, dan kemudian oleh negara dapat digunakan sebagai biaya pembangunan. Meskipun demikian, perlu hati-hati dalam penggunaannya karena aturan pembagiannya telah jelas, seperti pada ayat di atas.Khumus, juga bisa diperoleh dari barang temuan (harta karun) seba-gaimana terjadi pada periode Rasul. Fay’adalah sama dengan ghanîmah. Namun bedanya, ghanîmahdiperoleh setelah menang dalam peperangan. Sedangkan, fay’tidak dengan pertumpahan darah.Menurut Muhammad Nejatullah Siddiqi, harta fay’adalah pendapatan negara selain dari zakat. Jadi termasuk didalamnya:kharâj, jizyah, ghanîmah, ‘usyur, dan pendapatan-pendapatan dari usaha komersil pemerintah.
 Jizyah merupakan pajak yang hanya diberlakukan bagi warga negara non Muslim yang mampu. Bagi yang tidak mampu seperti mereka yang sudah uzur, cacat, dan mereka yang memiliki kendala dalam ekonomi akan terbebas dari kewajiban ini. Jizyah ini bisa disebut pula dengan istilah pajak perlindungan. Ketika non Muslim hidup dengan tenang dan mendapat jaminan perlindungan dari pemerintah Islam, maka dengan jizyah tersebut bisa menjadi imbalannya. Kharâj merupakan pajak khusus yang diberlakukan Negara atas tanah-tanah yang produktif yang dimiliki rakyat.Jumlah dari kharâjbersifat tetap, yaitu setengah dari hasil produksi. Kharâj adalah pajak terhadap tanah, yang bila dikonversi ke Indonesia, ia dikenal sebagai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Oleh karena itu, perbedaan mendasar antara sistem kharâj dan sistem PBB adalah kharâj ditentukan berdasarkan tingkat kesuburan produktivitas dari tanah (land productivity).Dalam khasanah ideal pemerintah Islam, pengelolaan usaha-usaha milik negara tidak melibatkan penguasa secara langsung dalam kegiatan perekonomian pasar. Hal tersebut akan cenderung membuat pasar tidak berjalan secara wajar dan efesien. Praktikkolusi, korupsi, dan nepotisme relatif akan terjadi, jika para pemimpun atau pejabat negara juga berperan sebagai pelaku pasar.
Dalam pos pengeluaran negara, tentu saja sangat dipengaruhi oleh fungsinegara Islam itu sendiri. Sesuai dengan fungsinya, maka alokasi dana hendaknya meliputi kesejahteraan sosial, pendidikan dan penelitian, infrastruktur, pertahanan dan keamanan, dakwah Islam, dan lain-lain.Ada hal-hal tertentu yang perlu dipahami di negara Islam terkait dengan pemasukan dan pengeluaran anggaran. Khususnya pada pengeluaran, dan kekhususan atau karakteristik tersendiri terkait dengan pengeluaran. Karakteristik tersebut sangat menonjol pada perhatian yang besar pada belanja atau pengeluaran bagi masyarakat yang tidak mampu. Alokasi dengan dasar ketikdakmampuan menjadi barometer yang cukup membedakannya dengan sistem belanja pada ekonomi konvensional. Karakteristik dalam sistem Islam, paling tidak dapat dibagi dua. Yaitu, karakateristikpengeluaran terikat dan pengeluaran yang tidak terikat. Pengeluaran yang terikat adalah dimana distribusi pengeluaran dari penerimaan di alokasikan hanya kepada objek tertentu. Misalnya: zakat, khumus,dan wakaf. Pada pos zakat, akumulasi dana yang terhimpun tidak dibenarkan oleh syariat untuk dipergunakan selain kepada delapan golongan mausia yang berhak atas zakat, atau yang dikenal dengan mustahiq.yang termasuk dalam pengeluaran Negara islam yaitu : kebutuhan dasar, kesejahteraan sosial, pendidikan dan peneltian,infrastruktur(fasilitas public), dakwahislam, administrasi Negara, pertahanandankeamanan, dan lain-lain.
Jenis teori budgeting. Budgeting atau penganggaran adalah kegiatan akuntansi yang berhubungan dengan penyusunan rencana keuangan tentang aktivitas perusahaan untuk jangka waktu tertentu dimasa mendatang yang sekaligus berfungsi sebagai pedoman dan alat control pelaksanaan aktivitas tersebut. Negara yang menganut demokrasi, biasanya membuat anggaran belanja Negara secara umum, tiap tahun, fakta anggaran belanja Negara yang menganut demokrasi tersebut adalah bahwa anggaran belanjanya dinyatakan melalui peraturan yang disebut dengan peraturan anggaran belanja Negara sekian tahunan. Kemudian ditetapkan sebagai peraturan setelah dibahas dengan parlemen. Anggaran modern merupakan suatu campuran rumit antara rencana dan proyek yang harus dilaksanakan dimasa depan, maupun melenyapkan kesulitan dan rintangan yang terdapat pada jalan pertumbuhan ekonomi Negara.
Negara Islam modern harus menerima konsep anggaran modern dengan perbedaan pokok dalam hal penanganan defisit Negara. Didalam Islam tidak mengenal pembuatan anggaran belanja Negara tahunan, sebagaimana yang terdapat dalam demokrasi, baik terkait dengan bab-babnya, pasal-pasalnya, istilah, dan istilah tersebut. Maka anggaran belanja Negara Islam tidak dibuat dalam bentuk tahunan, meskipun Negara Islam mempunyai anggaran belanja tetap yang bab-babnya telah ditetapkan oleh syara’ mengikuti pendapatan dan pengeluarannya. Terangkum dengan jelas bahwa system perekonomian yang mengenai anggaran belanja, menjadi suatu perbedaan yang mendasar mengenai system anggaran belanja Islam dengan modern. Islam menitikberatkan pada masalah pelayanan terhadap urusan umat, yang telah diserahkan oleh syara’ dan ditetapkan sesuai dengan apa yang menjadi pandangan agama Islam.
Utang Luar Negeri (ULN) Indonesiaadalah utang penduduk Indonesia kepada bukan penduduk baik dalam valuta asing danatau rupiah, termasuk di dalamnya pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. ULN Indonesia mencakup ULN sektor publik (pemerintah dan bank sentral) dan sektor swasta dalam bentuk antara lain pinjaman (loan agreement), utang dagang (trade credit), surat utang (debt securities), kas dan simpanan (currency and deposits), dan kewajiban lainnya.ManfaatUtang Luar Negeri (ULN) sangat bermanfaat sebagai salah satu sumber pelengkap pembiayaan pembangunan di berbagai bidang seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan lain-lain. Selain itu, utang luar negeri juga bermanfaat sebagaisumber pembiayaan proyek strategis di dalam negeri, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kapasitas dan pertumbuhan ekonomi.Masalah hutang luar negerisebagai sumber pembiayaan pembangunan (deficit budged) telah menjadi perdebatan klasik, baik dalam tataran teoritis maupun praktis. Dalam pemikiran Rostow, posisi hutang luar negeri dianggap sebagai the missing linkdalam mata rantai pembangunan ekonomi. Dalam dunia praktis, hutang luar negeri merupakan vicious cyrcle dalam pembangunan, khususnya negara-negara berkembang. Tercatat beberapa kali dunia mengalami debt crisis yang hebat, misalnya tahun 1930-an, 1980-an, 1980-an dan 1990-an hingga saat ini. Penyelesaian hutang luar negeri masih merupakan problematika yang kompleks dan rumit untuk dipecahkan. Bank Indonesia memandang perkembangan ULN pada triwulan I 2016 masih cukup sehat, namun perlu terus diwaspadai risikonya terhadap perekonomian nasional. Ke depan, Bank Indonesia akan terus memantau perkembangan ULN, khususnya ULN sektor swasta. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan keyakinan bahwa ULN dapat berperan secara optimal dalam mendukung pembiayaanpembangunan tanpa menimbulkan risiko yang dapat memengaruhi stabilitas makroekonomi.Data lengkap mengenai ULN Indonesia terkini dapat dilihat pada publikasi Statistik Utang Luar Negeri Indonesia (SULNI) edisi Mei 2016 yang tersedia pada website Bank Indonesia.
Kesimpulan dari keuangan public islam adalah terdapat penerimaan dan pengeluaran uang public. Dalam penerimaan uang public terdapat zakat, kharaj, jizyah, ushr, infak sedekah, waqaf, khums, pajak, keuntungan BUMN, dan lain lain. Sedangkan dalam pengeluarannya meliputi kebutuhan dasar, kesejahteraan sosial, pendidikan dan penelitian, infrastruktur, dakwah dan propaganda islam, dan administrasi Negara.Penganggaran adalah kegiatan akuntansi yang berhubungan dengan penyusunan rencana keuangan tentang aktivitas perusahaan untuk jangka waktu tertentu dimasa mendatang yang sekaligus berfungsi sebagai pedoman dan alat control pelaksanaan aktivitas tersebut.Sedangkan Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia adalah utang penduduk Indonesia kepada bukan penduduk baik dalam valuta asing dan/ atau rupiah, termasuk di dalamnya pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.



Komentar

Postingan Populer