Keuangan Publik Kontemporer Dalam Perspektif Teori Keuangan Publik Dalam Ekonomi Islam
Sumber-sumber pendapatan negara di zaman Rasulullah Saw. tidak hanya
terbatas pada zakat semata, namun ada beberapa pos lain yang tidak kalah
pentingnya dalam menyokong keuangan negara. Zakat sendiri baru disyariatkan
pada tahun kedelapanHijriyah. Zakat, Pada masa awal-awal Islam, penerimaan
pendapatan negara yang bersumber dari zakat berupa uang tunai, hasil pertanian
dan hasil peternakan. Zakat merupakan unsur penting karena sistemnya
penunaiannya yang bersifat wajib (obligatory zakat system), sedangkan tugas
negara adalah sebagai ‘âmil dalam mekanismenya. Ghanîmahmerupakan pendatan negara yang didapatkan dari hasil kemenangan
dalam peperangan. Distribusi hasil ghanîmahsecara khusus diatur langsung dalam
Alquran surah al-Anfâl ayat 41. Khumusatau seperlima bagian dari pendapat
ghanîmahakibat ekspedisi militer yang dibenarkan oleh syariah, dan kemudian
oleh negara dapat digunakan sebagai biaya pembangunan. Meskipun demikian, perlu
hati-hati dalam penggunaannya karena aturan pembagiannya telah jelas, seperti
pada ayat di atas.Khumus, juga bisa diperoleh dari barang temuan (harta karun)
seba-gaimana terjadi pada periode Rasul. Fay’adalah sama dengan ghanîmah. Namun
bedanya, ghanîmahdiperoleh setelah menang dalam peperangan. Sedangkan,
fay’tidak dengan pertumpahan darah.Menurut Muhammad Nejatullah Siddiqi, harta
fay’adalah pendapatan negara selain dari zakat. Jadi termasuk
didalamnya:kharâj, jizyah, ghanîmah, ‘usyur, dan pendapatan-pendapatan dari
usaha komersil pemerintah.
Jizyah merupakan pajak yang hanya
diberlakukan bagi warga negara non Muslim yang mampu. Bagi yang tidak mampu
seperti mereka yang sudah uzur, cacat, dan mereka yang memiliki kendala dalam
ekonomi akan terbebas dari kewajiban ini. Jizyah ini bisa disebut pula dengan
istilah pajak perlindungan. Ketika non Muslim hidup dengan tenang dan mendapat
jaminan perlindungan dari pemerintah Islam, maka dengan jizyah tersebut bisa
menjadi imbalannya. Kharâj merupakan pajak khusus yang diberlakukan Negara atas
tanah-tanah yang produktif yang dimiliki rakyat.Jumlah dari kharâjbersifat
tetap, yaitu setengah dari hasil produksi. Kharâj adalah
pajak terhadap tanah, yang bila dikonversi ke Indonesia, ia dikenal sebagai
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Oleh karena itu, perbedaan mendasar antara
sistem kharâj dan sistem PBB adalah kharâj ditentukan berdasarkan tingkat
kesuburan produktivitas dari tanah (land productivity).Dalam khasanah ideal
pemerintah Islam, pengelolaan usaha-usaha milik negara tidak melibatkan
penguasa secara langsung dalam kegiatan perekonomian pasar. Hal tersebut akan
cenderung membuat pasar tidak berjalan secara wajar dan efesien. Praktikkolusi,
korupsi, dan nepotisme relatif akan terjadi, jika para pemimpun atau pejabat
negara juga berperan sebagai pelaku pasar.
Dalam pos pengeluaran negara, tentu saja sangat dipengaruhi oleh
fungsinegara Islam itu sendiri. Sesuai dengan fungsinya, maka alokasi dana
hendaknya meliputi kesejahteraan sosial, pendidikan dan penelitian,
infrastruktur, pertahanan dan keamanan, dakwah Islam, dan lain-lain.Ada hal-hal
tertentu yang perlu dipahami di negara Islam terkait dengan pemasukan dan
pengeluaran anggaran. Khususnya pada pengeluaran, dan kekhususan
atau karakteristik tersendiri terkait dengan pengeluaran. Karakteristik
tersebut sangat menonjol pada perhatian yang besar pada belanja atau
pengeluaran bagi masyarakat yang tidak mampu. Alokasi dengan dasar
ketikdakmampuan menjadi barometer yang cukup membedakannya dengan sistem
belanja pada ekonomi konvensional. Karakteristik dalam sistem Islam, paling
tidak dapat dibagi dua. Yaitu, karakateristikpengeluaran terikat dan
pengeluaran yang tidak terikat. Pengeluaran yang terikat adalah dimana
distribusi pengeluaran dari penerimaan di alokasikan hanya kepada objek
tertentu. Misalnya: zakat, khumus,dan wakaf. Pada pos zakat, akumulasi dana
yang terhimpun tidak dibenarkan oleh syariat untuk dipergunakan selain kepada
delapan golongan mausia yang berhak atas zakat, atau yang dikenal dengan mustahiq.yang
termasuk dalam pengeluaran Negara islam yaitu : kebutuhan dasar, kesejahteraan
sosial, pendidikan dan peneltian,infrastruktur(fasilitas public), dakwahislam, administrasi Negara,
pertahanandankeamanan, dan lain-lain.
Jenis teori budgeting. Budgeting atau penganggaran
adalah kegiatan akuntansi yang berhubungan dengan penyusunan rencana keuangan
tentang aktivitas perusahaan untuk jangka waktu tertentu dimasa mendatang yang
sekaligus berfungsi sebagai pedoman dan alat control pelaksanaan aktivitas
tersebut. Negara yang menganut demokrasi,
biasanya membuat anggaran belanja Negara secara umum, tiap tahun, fakta
anggaran belanja Negara yang menganut demokrasi tersebut adalah bahwa anggaran
belanjanya dinyatakan melalui peraturan yang disebut dengan peraturan anggaran
belanja Negara sekian tahunan. Kemudian ditetapkan sebagai peraturan setelah
dibahas dengan parlemen. Anggaran modern merupakan suatu campuran rumit antara
rencana dan proyek yang harus dilaksanakan dimasa depan, maupun melenyapkan
kesulitan dan rintangan yang terdapat pada jalan pertumbuhan ekonomi Negara.
Negara Islam modern harus menerima konsep anggaran
modern dengan perbedaan pokok dalam hal penanganan defisit Negara. Didalam
Islam tidak mengenal pembuatan anggaran belanja Negara tahunan, sebagaimana
yang terdapat dalam demokrasi, baik terkait dengan bab-babnya, pasal-pasalnya,
istilah, dan istilah tersebut. Maka anggaran belanja Negara Islam tidak dibuat
dalam bentuk tahunan, meskipun Negara Islam mempunyai anggaran belanja tetap
yang bab-babnya telah ditetapkan oleh syara’ mengikuti pendapatan dan
pengeluarannya. Terangkum dengan jelas bahwa system perekonomian yang mengenai
anggaran belanja, menjadi suatu perbedaan yang mendasar mengenai system
anggaran belanja Islam dengan modern. Islam menitikberatkan pada masalah
pelayanan terhadap urusan umat, yang telah diserahkan oleh syara’ dan
ditetapkan sesuai dengan apa yang menjadi pandangan agama Islam.
Utang Luar Negeri (ULN) Indonesiaadalah utang penduduk Indonesia kepada
bukan penduduk baik dalam valuta asing danatau rupiah, termasuk di dalamnya
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. ULN Indonesia mencakup ULN sektor
publik (pemerintah dan bank sentral) dan sektor swasta dalam bentuk antara lain
pinjaman (loan agreement), utang dagang (trade credit), surat utang (debt
securities), kas dan simpanan (currency and deposits), dan kewajiban
lainnya.ManfaatUtang Luar Negeri (ULN) sangat bermanfaat sebagai salah satu
sumber pelengkap pembiayaan pembangunan di berbagai bidang seperti
infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan lain-lain. Selain itu, utang luar
negeri juga bermanfaat sebagaisumber pembiayaan proyek strategis di dalam
negeri, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kapasitas dan pertumbuhan
ekonomi.Masalah hutang luar negerisebagai sumber pembiayaan pembangunan
(deficit budged) telah menjadi perdebatan klasik, baik dalam tataran teoritis
maupun praktis. Dalam pemikiran Rostow, posisi hutang luar negeri dianggap
sebagai the missing linkdalam mata rantai pembangunan ekonomi. Dalam dunia
praktis, hutang luar negeri merupakan vicious cyrcle dalam pembangunan,
khususnya negara-negara berkembang. Tercatat beberapa kali dunia mengalami debt
crisis yang hebat, misalnya tahun 1930-an, 1980-an, 1980-an dan 1990-an hingga
saat ini. Penyelesaian hutang luar negeri masih merupakan problematika yang
kompleks dan rumit untuk dipecahkan. Bank
Indonesia memandang perkembangan ULN pada triwulan I 2016 masih cukup sehat,
namun perlu terus diwaspadai risikonya terhadap perekonomian nasional. Ke
depan, Bank Indonesia akan terus memantau perkembangan ULN, khususnya ULN
sektor swasta. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan keyakinan bahwa ULN dapat
berperan secara optimal dalam mendukung pembiayaanpembangunan tanpa menimbulkan
risiko yang dapat memengaruhi stabilitas makroekonomi.Data lengkap mengenai ULN
Indonesia terkini dapat dilihat pada publikasi Statistik Utang Luar Negeri
Indonesia (SULNI) edisi Mei 2016 yang tersedia pada website Bank Indonesia.
Kesimpulan dari keuangan public islam adalah terdapat penerimaan dan pengeluaran uang public. Dalam penerimaan uang public terdapat zakat, kharaj, jizyah,
ushr, infak sedekah, waqaf, khums, pajak, keuntungan BUMN, dan lain lain. Sedangkan dalam pengeluarannya meliputi kebutuhan dasar, kesejahteraan sosial, pendidikan dan penelitian, infrastruktur, dakwah dan propaganda islam, dan administrasi Negara.Penganggaran adalah kegiatan akuntansi yang
berhubungan dengan penyusunan rencana keuangan tentang aktivitas perusahaan
untuk jangka waktu tertentu dimasa mendatang yang sekaligus berfungsi sebagai
pedoman dan alat control pelaksanaan aktivitas tersebut.Sedangkan Utang Luar
Negeri (ULN) Indonesia adalah utang penduduk Indonesia kepada bukan penduduk
baik dalam valuta asing dan/ atau rupiah, termasuk di dalamnya pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah.
Komentar
Posting Komentar