Permasalahan Pasar Dalam Ekonomi Islam

Pasar merupakan salah satu sistem yang digunakan manusia untuk mencapai falah dan mashlahah. Dalam sistem pasar manusia dapat memenuhi kebutuhannya melalui mekanisme penawaran dan permintaan atas barang dan jasa. Selain itu, sistem pasar juga terdiri dari beberapa instrumen seperti uang dan harga. Uang digunakan sebagai alat pertukaran barang dan jasa, sedangkan harga adalah nilai dari barang dan jasa yang ditentukan atas tingkat permintaan dan penawaran terhadap barang dan jasa. Dalam hal ini, pasar akan berjalan dengan baik dan adil apabila setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk dapat memenuhi kebutuhannya akan barang dan jasa. Pasar sebagai sebuah sistem dibentuk oleh dua instrumen utama yaitu keuangan publik dan moneter. Sistem pasar didukung atau disupport oleh keuangan publik untuk memastikan pihak-pihak yang tidak dapat memenuhi kebutuhan akan barang dan jasa pada sistem dan mekanisme pasar. Selain itu, sistem pasar juga didukung oleh instrumen moneter dalam hal mekanisme pembayaran dan alat tukar dalam transaksi jual beli.

Ada beberapa permasalahan dalam pasar yang bisa mempengaruhi perekonomian dalam daerah tersebut, yaitu:riba, maisir, gharar, tadlis, dan juga ikhtikar. Dan pasti kita juga pernah mendengar tentang muzabanah dan muhqolah. Secarabahasa riba adalah sesuatu yang lebih, bertambah dan juga berkembang. Riba secara etimologis berarti pertambahan Secara terminoligi syar’i riba ialah, penambahan tanpa adanya ’iwadh. Allah pun telah berfirman “dan suatu  riba yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah”. Dan maksud dari ayat ini adalah setiap harta yang diambil riba karena dengan tujuan agar harta mereka bertambah dan berkembang justru akan dikurangi oleh Allah. Tidak ada yang berkah dari hartanya. Salah satu ajaran Islam yang penting untuk menegakkan keadilan dan menghapuskan ekploitasi dalam transaksi bisnis adalah dengan melarang riba. Al-quran sangat mengecam keras pemakan riba dan menyebutnya sebagai penghuni neraka yang kekal selamanya di dalamnya (QS.2:275).

Gharar secara etimologi bermakna kekhawatiran atau risiko, dan gharar berarti juga menghadapi suatu kecelakaan, kerugian, dan kebinasaan. Dan taghrir adalah melibatkan diri dalam sesuatu yang gharar. Gharar memiliki sasaran ketika ia dalam objek akad, yaitu ketidakadilan, ketidaktahuan. Maisir adalah setiap tindakan atau permainan yang bersifat untung-untungan atau spekulatif yang dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan materi seperti membawa dampak terjadinya praktik kepemilikan harta secara bathil. Atau kita juga bisa menyebutnya perjudian. Dan ini adalah salah satu hal yang sangat diharamkan oleh agama Islam. Karena akibat dari pebuatan ini sangatlah buruk dan juga bisa menimbulkan pertengakaran antara pertemanan.

Ikhtikar atau monopoli berasal dari ekonomi kapitalis dengan pandangan liberalnya, dan banyak ditentang oleh masyarakat. Ikhtikar ini membawa dampak negativ bagi kompetisi pasar yang sehat. Ikhtiar artinya zalim (aniaya) dan merusak pergaulan, upaya pennimbunan barang dagangan untuk menunggu melonjaknya harga barang, dan penimbunan barang adalah salah satu perkara dalam perdagangan yang diharamkan oleh agama karena membawa banyak sekali madhorot. Di kalangan ulama memang terdapat perbedaan tentang barang yang terlarang untuk dijadikan obyek ihtikar. Namun, tampaknya ada kesamaan persepsi tentang tidak bolehnya ihtikar terhadap kebutuhan pokok. Imam Nawawi dengan tegas mengatakan ihtikar terhadap kebutuhan pokok haram hukumnya.Suatu kegiatan masuk dalam ketegori ihtikar apabila tiga unsur berikut terdapat  dalam kegiatan tersebut, yaitu : Mengupayakan adanya kelangkaan barang baik dengan cara menimbun stock atau mengenakan entry barries, Menjual dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga sebelum munculnya kelangkaan, Mengambil keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan keuntungan sebelum komponen 1 dan 2 dilakukan. Sedangkan Tadlis adalah salah satu bentuk penipuan dalam berdagang, dan ini merupakan bentuk ketidakjujuran seorang pedagang dalam menjalankan usahanya. Tadlis ini bisa terjadi dalam empat hal, yakni, kuantitas (jumlah), kualitas (mutu), harga, dan waktu penyerahan. Tadlis dalam kuantitas adalah seperti pedagang yang mengurangi takaran (timbangan) barang yang dijualnya. 

Maka sebagai orang muslim jika kita menjadi pedagang kita harus benar-benar mencontoh kepada yang baik seperti Rasul kita Nabi Muhammad SAW. Dengan mencari nafkah dengan benar dan halal pastinya Allah akan mengalirkan rezekinya. Tetapi jika tidak menggunakan cara yang benar maka Allah pun pasti tidak akan meridhai, Maka kita harus menjadi pedagang yang baik dan benar dan tidak melakukan kecurangan sekecil apapun. Karena suatu yang haram pastinya akan membuat banyak masalah dan akan menyebar. Dan sebagai seorang muslim kita memang harus berhati hati dalam segala transksi yang ada di pasar, karena sekali kita masuk kedalam hal hal yang telah dilarang dalam islam, maka kita akan sulit untuk terlepas darinya.



Khoirul umam,dkk, Pengantar Ekonomi Islam ,Unida Gontor dan IIIT, rev. 25 Mei
Dr. Musthafa Dib Al-Bugha, Buku Pintar Transaksi Syariah, (Jakarta Selatan: PT Mizan Publika cet.1, april 2010), hal.1
Raghib al-Isfahani,  Al-Mufradat fi Gharibil Quran, (Kairo: Mustafa al-Baby al-Halabi, 1961), hal.. 186.
Nurul Huda, LembagaKeuangan Islam Tinjauan Teoretis dan Praktis,(Jakarta:Kencana, ed.1,hal 201
Akhmad Mujahidin, Ekonomi Islam, (Jakarta: Rajawali pers, , Ed. Revisi, cet.2,  2013), hal 227
Mustafa Edwin, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, (Jakarta: PrenadaMedia Group, 2015), hal.112
Adiwarman Karim, Ekonomi Mikro Islami, (Indonesia, The International Insitute of Islamic Thought Indonesia, IIIT,  2002), hal.154

Komentar

Postingan Populer