Permasalahan Pasar Dalam Ekonomi Islam
Pasar merupakan salah satu sistem yang
digunakan manusia untuk mencapai falah dan mashlahah. Dalam sistem pasar
manusia dapat memenuhi kebutuhannya melalui mekanisme penawaran dan permintaan
atas barang dan jasa. Selain itu, sistem pasar juga terdiri dari beberapa
instrumen seperti uang dan harga. Uang digunakan sebagai alat pertukaran barang
dan jasa, sedangkan harga adalah nilai dari barang dan jasa yang ditentukan
atas tingkat permintaan dan penawaran terhadap barang dan jasa. Dalam hal ini,
pasar akan berjalan dengan baik dan adil apabila setiap individu memiliki
kesempatan yang sama untuk dapat memenuhi kebutuhannya akan barang dan jasa.
Pasar sebagai sebuah sistem dibentuk oleh dua instrumen utama yaitu keuangan
publik dan moneter. Sistem pasar didukung atau disupport oleh keuangan publik
untuk memastikan pihak-pihak yang tidak dapat memenuhi kebutuhan akan barang
dan jasa pada sistem dan mekanisme pasar. Selain itu, sistem pasar juga
didukung oleh instrumen moneter dalam hal mekanisme pembayaran dan alat tukar
dalam transaksi jual beli.
Ada
beberapa permasalahan dalam pasar yang bisa mempengaruhi perekonomian dalam
daerah tersebut, yaitu:riba, maisir, gharar,
tadlis, dan juga ikhtikar. Dan pasti kita juga pernah mendengar tentang
muzabanah dan muhqolah. Secarabahasa riba adalah sesuatu yang lebih,
bertambah dan juga berkembang. Riba secara etimologis berarti pertambahan Secara
terminoligi syar’i riba ialah, penambahan tanpa adanya ’iwadh. Allah pun telah berfirman “dan suatu riba yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah”. Dan maksud dari ayat ini adalah setiap harta yang diambil riba karena dengan tujuan agar harta mereka bertambah dan berkembang justru akan dikurangi oleh Allah. Tidak ada yang berkah dari hartanya. Salah satu ajaran Islam yang penting untuk menegakkan
keadilan dan menghapuskan ekploitasi dalam transaksi bisnis adalah dengan
melarang riba. Al-quran sangat mengecam keras pemakan riba dan menyebutnya
sebagai penghuni neraka yang kekal selamanya di dalamnya (QS.2:275).
Gharar secara etimologi
bermakna kekhawatiran atau risiko, dan gharar berarti juga menghadapi suatu kecelakaan,
kerugian, dan kebinasaan. Dan taghrir adalah melibatkan diri dalam sesuatu yang
gharar. Gharar memiliki sasaran ketika ia dalam objek akad, yaitu ketidakadilan,
ketidaktahuan. Maisir adalah setiap tindakan atau permainan
yang bersifat untung-untungan atau spekulatif yang dimaksudkan untuk
mendapatkan keuntungan materi seperti membawa dampak terjadinya praktik
kepemilikan harta secara bathil. Atau kita juga bisa menyebutnya perjudian. Dan
ini adalah salah satu hal yang sangat diharamkan oleh agama Islam. Karena
akibat dari pebuatan ini sangatlah buruk dan juga bisa menimbulkan
pertengakaran antara pertemanan.
Ikhtikar atau monopoli berasal dari
ekonomi kapitalis dengan pandangan liberalnya, dan banyak ditentang oleh
masyarakat. Ikhtikar ini membawa dampak negativ bagi kompetisi pasar yang
sehat. Ikhtiar artinya zalim (aniaya) dan merusak pergaulan, upaya pennimbunan
barang dagangan untuk menunggu melonjaknya harga barang, dan penimbunan barang
adalah salah satu perkara dalam perdagangan yang diharamkan oleh agama karena
membawa banyak sekali madhorot. Di kalangan ulama memang terdapat perbedaan
tentang barang yang terlarang untuk dijadikan obyek ihtikar. Namun, tampaknya
ada kesamaan persepsi tentang tidak bolehnya ihtikar terhadap kebutuhan pokok.
Imam Nawawi dengan tegas mengatakan ihtikar terhadap kebutuhan pokok haram
hukumnya.Suatu kegiatan masuk dalam ketegori ihtikar apabila tiga unsur berikut
terdapat dalam kegiatan tersebut, yaitu : Mengupayakan adanya kelangkaan
barang baik dengan cara menimbun stock atau mengenakan entry barries, Menjual
dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga sebelum munculnya
kelangkaan, Mengambil keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan keuntungan
sebelum komponen 1 dan 2 dilakukan. Sedangkan Tadlis adalah salah satu bentuk
penipuan dalam berdagang, dan ini merupakan bentuk ketidakjujuran seorang
pedagang dalam menjalankan usahanya. Tadlis ini bisa terjadi dalam empat hal,
yakni, kuantitas (jumlah), kualitas (mutu), harga, dan waktu penyerahan. Tadlis
dalam kuantitas adalah seperti pedagang yang mengurangi takaran (timbangan)
barang yang dijualnya.
Maka sebagai orang
muslim jika kita menjadi pedagang kita harus benar-benar mencontoh kepada yang
baik seperti Rasul kita Nabi Muhammad SAW. Dengan mencari nafkah dengan benar
dan halal pastinya Allah akan mengalirkan rezekinya. Tetapi jika tidak
menggunakan cara yang benar maka Allah pun pasti tidak akan meridhai, Maka kita
harus menjadi pedagang yang baik dan benar dan tidak melakukan kecurangan
sekecil apapun. Karena suatu yang haram pastinya akan membuat banyak masalah
dan akan menyebar. Dan sebagai seorang muslim kita memang harus berhati hati
dalam segala transksi yang ada di pasar, karena sekali kita masuk kedalam hal
hal yang telah dilarang dalam islam, maka kita akan sulit untuk terlepas
darinya.
Khoirul umam,dkk,
Pengantar Ekonomi Islam ,Unida Gontor dan IIIT, rev. 25 Mei
Dr. Musthafa Dib
Al-Bugha, Buku Pintar Transaksi Syariah, (Jakarta Selatan: PT Mizan Publika
cet.1, april 2010), hal.1
Raghib al-Isfahani, Al-Mufradat
fi Gharibil Quran, (Kairo: Mustafa al-Baby al-Halabi, 1961), hal.. 186.
Nurul Huda, LembagaKeuangan Islam
Tinjauan Teoretis dan Praktis,(Jakarta:Kencana, ed.1,hal 201
Akhmad Mujahidin, Ekonomi Islam,
(Jakarta: Rajawali pers, , Ed. Revisi, cet.2,
2013), hal 227
Mustafa Edwin, Pengenalan Eksklusif Ekonomi
Islam, (Jakarta: PrenadaMedia Group, 2015), hal.112
Adiwarman Karim, Ekonomi Mikro Islami,
(Indonesia, The International Insitute of
Islamic Thought Indonesia, IIIT, 2002), hal.154
Komentar
Posting Komentar